Koran.id – SKCK atau yang memiliki kepanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan salah satu surat penting yang umumnya menjadi syarat ketika melamar suatu pekerjaan. Tidak hanya melamar pekerjaan saja, saat ingin mencalonkan diri sebagai pegawai negeri juga membutuhkan SKCK. Bagi kamu yang baru pertama kali ingin membuat SKCK, mungkin masih bingung bagaimana tatacaranya. Sebelumnya, kamu harus tahu dulu apa saja syarat SKCK yang akan dibuat. Ini penting agar nantinya kamu tidak bolak-balik ke Polsek atau Polres untuk mengurus pembuatannya.
Jika semua syarat pembuatan SKCK sudah terpenuhi, baru bisa lanjut untuk pembuatannya. Di era modern seperti sekarang ini, membuat SKCK ternyata sudah bisa dilakukan secara online. Hanya saja, sistem ini masih belum menyeluruh ke semua kota di Indonesia. Mungkin beberapa tahun ke depan, semua kota sudah bisa menerapkan cara pembuatan SKCK dengan sistem online.
Cara, Syarat, Biaya Pembuatan SKCK dan Perpanjangan Online Maupun Offline
Seperti yang kita tahu, SKCK merupakan surat yang diterbitkan melalui Polsek atau Polres oleh Polri, di mana surat tersebut berisi tentang catatan seseorang dalam data kepolisian. Biasanya surat ini hanya berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkannya surat tersebut. Setelah lebih dari 6 bulan, jika kamu masih ingin menggunakannya maka perlu dilakukan perpanjangan. Syaratnya, SKCK masa kadaluarsanya kurang dari 1 tahun.
Beralih ke cara membuat SKCK, ternyata masih banyak yang belum tahu tatacaranya. Alhasil mereka harus bolak-balik ke Polsek atau Polres untuk sekedar pembuatan SKCK tersebut. Sekarang kamu tidak perlu khawatir, karena di sini saya sudah merangkumkan tatacara pembuatan SKCK yang bisa kamu terapkan. Namun sebelumnya kamu perlu tahu terlebih dahulu syarat SKCK yang harus dipenuhi.
Syarat SKCK yang Harus Dipenuhi
Syarat untuk membuat SKCK harus dilengkapi sebelum kamu datang ke Polsek atau Polres. Adapun syarat-syarat yang harus dilengkapi tersebut, antara lain:
- Membawa Surat Pengantar dari kantor kelurahan atau desa. Terlebih dahulu kamu meminta ketua RT untuk dibuatkan Surat Pengantar ke RW, kemudian dari RW kamu akan diberi surat pengantar ke kelurahan atau desa. Dan dari kelurahan atau desa akan diberi surat pengantar ke Polsek atau Polres. Tetapi, hal ini tidak menjadi syarat mutlak, pasalnya beberapa daerah sudah meniadakan surat pengantar untuk pembuatan SKCK.
- Membawa fotokopi KTP/SIM pribadi. Domisili di KTP/SIM harus sesuai dengan yang ada di Surat Pengantar.
- Membawa fotokopi KK atau Kartu Keluarga.
- Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah terakhir.
- Membawa Pas Foto ukuran 4×6 berwarna (background merah/biru) sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup. Formulir ini biasanya sudah disediakan di Polsek atau Polres yang kamu datangi.
- Melakukan pengambilan sidik jari. Untuk kamu yang belum punya rumus sidik jari, perlu melakukannya terlebih dahulu di Polres (jika kamu membuat SKCK di Polsek).
Tata Cara Membuat SKCK di Polsek atau Polres
Jika semua syarat SKCK di atas sudah kamu penuhi, selanjutnya adalah melanjutkan pengurusan SKCK di Polsek atau Polres. Apa bedanya mengurus SKCK di Polsek dan Polres? Tentu beda, kamu bisa mendatangi salah satunya dengan menyesuaikan keperluan kamu dalam membuat SKCK. Selain Polsek dan Polres, kamu juga bisa melakukan pengurusan SKCK di Polda dan Mabes Polri, tentu untuk keperluan yang berbeda pula. Untuk penjelasan lebih lengkapnya simak di bawah ini:
- Mengurus SKCK di Polsek. Ditujukan bagi kamu yang ingin membuat SKCK untuk keperluan melengkapi syarat daftar pekerjaan non-pegawai negeri. Misalnya saja, untuk melamar kerja di perusahaan, pindah kependudukan, daftar sekolah, kontrak karyawan non-PNS, pencalonan perangkat desa, perizinan usaha dan buku pelaut.
- Mengurus SKCK di Polres. Ditujukan bagi kamu yang ingin membuat SKCK untuk keperluan melengkapi syarat daftar CPNS atau BUMN non-PNS, calon kepala desa, DPRD, kepala daerah hingga Bupati, serta bagi seseorang yang menikah dengan anggota TNI atau Polri.
- Mengurus SKCK di Polda. Ditujukan bagi seseorang yang ingin membuat SKCK untuk keperluan syarat pencalonan wali kota, DPRD tingkat provinsi hingga pengurusan visa menjadi TKI.
- Mabes Polri. Ditujukan bagi seseorang yang ingin membuat SKCk untuk keperluan pencalonan presiden dan wakil presiden, lembaga pemerintahan tingkat pusat, calon anggota legeslatif, eksekutif dan yudikatif, pembuatan visa, ijin tinggal di luar negeri, naturalisasi, pengadopsian anak bagi WNA, hingga ijin melanjutkan studi di luar negeri.
Jika sudah tahu apa keperluan kamu membuat SKCK, selanjutnya adalah melakukan pengurusanya. Adapun tata caranya sebagai berikut:
- Pertama kamu datang ke Polsek atau Polres sesuai keperluan kamu membuat SKCK. Pastikan kamu datang ke Polsek atau Polres dengan membawa persyaratan lengkap serta datang tepat waktu. Jam oprasional Polsek atau Polres sendiri mulai hari Senin-Jum’at pukul 08.00-15.00, sementara hari Sabtu mulai pukul 08.00-11.00.
- Sampai di lokasi kamu bisa langsung menuju loket untuk menyerahkan semua berkas yang sudah dipersiapkan tadi. Pastikan berkas ditaruh di dalam map yang rapi. Selanjutnya nanti kamu akan diminta untuk mengisi formulir khusus.
- Jika sudah, selanjutnya kamu akan diminta untuk melakukan pengambilan sidik jari. Jika kamu sudah punya rumus sidik jari, maka langkah ini sudah tidak diperlukan lagi. Tetapi, jika masih belum punya, maka perlu melakukan pengambilan rumus sidik jari di Polres. Untuk pengambilan rumus sidik jari sendiri umumnya perlu biaya administrasi, tetapi ada pula beberapa Polres yang menggratiskannya.
- Jika sudah mengisi formulir melengkapi sidik jari, kamu bisa serahkan semua berkas tersebut ke petugas. Nantinya kamu akan diminta untuk membayar biaya penerbitan SKCK di loket pembayaran. Biasanya penerbitan SKCK akan dilakukan pada waktu itu juga, terkadang juga kamu perlu mengambilnya esok hari.
Baca Juga: Sejarah Awal Pembentukan Internet di Dunia yang Harus Kamu Ketahui
Berapa Besar Biaya Pembuatan SKCK?
Banyak yang belum tahu bahkan penasaran mengenai biaya untuk membuat SKCK. Berdasarkan keterangan di Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang mana mengubah seluruh tarif atau biaya yang dimasukkan ke kas Negara. Dan itu termasuk juga untuk biaya pembuatan SKCK. Biaya pembuatan SKCK pada tanggal 6 Januari 2017 sendiri naih menjadi Rp 30.000,-, di mana sebelumnya biaya tersebut hanya Rp 10.000,-.
Biaya Rp 30.000,- tersebut berlaku untuk penerbitan SKCK baru ataupun perpanjangan. Sementara untuk Warga Negara Asing yang ingin membuat SKCK akan dikenai tarif sebesar 2 kali lipat yakni sebesar Rp 60.000,-.
Bagaimana Cara Melakukan Perpanjangan SKCK?
Melakukan perpanjangan SKCK sebenarnya tidak lebih sulit daripada membuat SKCK baru. Sama seperti pembuatan SKCK baru, ada beberapa syarat perpanjangan SKCK yang harus kamu lengkapi. Beberapa persyaratan tersebut, antara lain:
- Membawa SKCK lama asli (masa habis berlakunya SKCK maksimal 1 tahun). Jika SKCK lama masanya sudah habis lebih dari 1 tahun, maka yang harus dilakukan adalah membuat SKCK baru.
- Membawa fotokopi KTP/SIM.
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga/KK.
- Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto ukuran 4×6 berwarna sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir untuk perpanjangan SKCK.
Jika sudah melengkapi beberapa persyaratan perpanjangan SKCK di atas, biasanya penerbitan perpanjangan SKCK akan langsung diproses. Cara perpanjangan SKCK ataupun pembuatan SKCK baru bisa kamu lakukan secara online maupun offline. Untuk offline, cara satu-satunya adalah dengan datang langsung ke Polsek atau Polres.
Sementara jika ingin melakukannya secara online, maka kamu bisa mengunjungi situs resmi dari Polri sesuai domisili masing-masing. Untuk tata caranya sebenarnya sama saja, hanya saja untuk melampirkan lembar persaratan kamu perlu melakukan scan untuk nantinya dilampirkan. Beberapa situs resmi Polri yang menyediakan layanan pembuatan SKCK secara online, di antaranya:
- Untuk domisili Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi >> https://skck.polri.go.id/
- Untuk domisili Bogor >> https://bogor.jabar.polri.go.id/layanan-skck/
- Untuk domisili Jawa Barat >> http://www.jabar.polri.go.id/
- Untuk domilisi Jawa Tengah >> http://skck.jateng.polri.go.id/
- Untuk domisili Jawa Timur >> http://jatim.polri.go.id/
- Untuk domisili Surabaya >> http://polrestabessurabaya.com/
- Untuk domisili Bali >> http://www.bali.polri.go.id/
- Untuk domisili Sidoarjo >> http://skckonline.polrestasidoarjo.com/
- Untuk domisili Malang >> http://resmalangskck.com/
- Untuk domisili Banyuwangi >> http://www.banyuwangi.jatim.polri.go.id/
- Untuk domisili Pontianak >> http://skck.polrestapontianakkota.org/
- Untuk domisili Palembang >> http://restapalembang.org
- Untuk domisili Barelang >> https://kepri.polri.go.id/barelang/
Bagaimana? Sangat mudah bukan cara membuat SKCK dan perpanjangan SKCK secara offline dan online? Lengkapi syarat SKCK terlebih dahulu agar nantinya lebih mudah saat mengurus pembuatannya. Semoga bermanfaat!